JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi dari Putri Candrawathi terkait dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Pembacaan putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022. <br /> <br />Baca Juga Inilah Alasan Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi! di https://www.kompas.tv/article/341787/inilah-alasan-hakim-tolak-seluruh-nota-keberatan-putri-candrawathi <br /> <br />"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim. <br /> <br />Maka selanjutnya sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu 12 saksi dari keluarga Brigadir J. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341788/full-hasil-putusan-sela-sidang-putri-candrawathi-hakim-tolak-eksepsi-kuasa-hukum
